Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMPANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
124/Pdt.P/2025/PA.Apn 1.Rusdin Bin Safar
2.Rita Harun Binti Harun Longi Madani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 124/Pdt.P/2025/PA.Apn
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat 124/Pdt.P/2025/PA.Apn
Pemohon
NoNama
1Rusdin Bin Safar
2Rita Harun Binti Harun Longi Madani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Rusdin Bin Safar) dengan Pemohon II (Rita Harun Binti Harun Longi Madani) yang dilangsungkan pada tanggal 25 Maret 2001, di Desa Pulau Enam, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una;
3. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Ampana Tahun 2025;
Subsider :
Atau Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara 
ini, mohon penetapan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya