PETITUM
Berdasarkan pokok gugatan penggugat ini mohon kirannya yang Mulia Majelis hakim pada pengadilan agama ampana berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya
Menyatakan Harta Berupa :
A. Barang tidak bergerak berupa;
Sebidang tanah yang luasnya 450 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor :00194 dan Surat Ukur Nomor :00194/Bonertao/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 23-08-2016 atas nama ABD. Haris B. Anda, dan di atas tanah tersebut berdiri 1 (satu) unit bangunan rumah permanen yang luasnya 7X9 M?2;, yang terletak diJalan Vonolola, RT. 005 RW. 002, Kelurahan Bonerato, Kecamatan Ampana kota, Kabupaten Tojo Una-Una, Propinsi Sulawesi Ditaksir seharga Rp.75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) Dan sekarang rumah tersebut dikuasai dan ditempati oleh Penggugat;
B. Sebidang tanah yang luasnya 593 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00985 dan Surat Ukur Nomor: 00614/Bailo/2021 yang dikeluarkan pada Tanggal 19-10-2021 atas nama ABD. Haris B. Anda, Ditaksir seharga Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) Dan sekarang Tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat.
C. Sebidang tanah yang luasnya 413.M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00464 dan Surat Ukur Nomor: 00080/Bailo/2012 yang dikeluarkan pada Ampana 23-11-2012 atas nama ABD. Haris B. Anda), Ditaksir seharga Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) Dan sekarang Tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat.
D. Sebidang tanah yang luasnya 1027 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00650 dan Surat Ukur Nomor: 00390/Malotong/2017, yang dikeluarkan di Ampana pada Tanggal 04-11-2017, atas nama Sidik H. Gundu.(masih nama Pemilik Lama belum diterbitkan sertifikat baru), Ditaksir seharga Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) Dan sekarang Tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat.
E. Sebidang tanah yang luasnya 3754 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00796 dan Surat Ukur Nomor: 00535/Malotong/2017 yang dikeluarkan di Ampana pada Tanggal 12-12-2017 atas nama Asrun Arfa (masih nama Pemilik Lama belum diterbitkan sertifikat baru), Ditaksir seharga Rp. 30.000.000.,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) Dan sekarang Tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat.
F. Sebidang tanah yang luasnya 774 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00438 dan Surat Ukur Nomor: 00447/Bonerato/2022 yang dikeluarkan di Ampna pada Tanggal 01/12/2022, atas nama Safrudin K. Ladjidji.(masih nama Pemilik Lama belum diterbitkan sertifikat baru), Ditaksir seharga Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Dan sekarang Tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat.
G. Sebidang tanah yang luasnya 376 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00440 dan Surat Ukur Nomor: 00449/Bonerato/2022 yang dikeluarkan di Ampna pada Tanggal 02/12/2022, atas nama Safrudin K. Ladjidji.(masih nama Pemilik Lama belum diterbitkan sertifikat baru),
Ditaksir seharga Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) Dan sekarang Tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat.
Barang Bergerak Berupa :
a. Satu Unit Motor VIAR dengan Nomor Polisi DN 6931 LA dikuasai Tergugat
b. Satu unit Motor Honda Win dengan Nomor Polisi DN 5055 L dikuasai Tergugat
c. Satu Unit Motor 4d7 Vega-R 110 CC dengan Nomor Polisi DN 3543 LA dikuasai Tergugat
d. Satu Unit Motor Yamaha RXK dengan Nomor Polisi DN 5249 AK dikuasai Ahmad Dani BIN ABD Haris Bin Borahima Anda
e. Satu Unit Motor Yamaha Bj8 dengn Nomor Polisi DN 2976 LH dikuasai Penggugat
f. Satu Unit Mobil CARY Warna Hitam dengan Nomor Polisi DN 8110 LY dikuasai Tergugat
g. Hewan ternak Sapi betina warna Putih 2 ekor dikuasai Tergugat;
h. Hewan ternak sapi betina warna merah 1 ekor dikuasai Tergugat;
i. Hewan ternak sapi betina warna putih kemerahan 1 ekor dikuasai Tergugat;
j. Hewan ternak anak sapi betina warna putih 1 ekor dikuasai Tergugat;
k. Hewan ternak anak sapi jantan warna merah 1 ekor dikuasai Tergugat;
l. Hewan ternak sapi betina warna hitam 1 ekor dikuasai Tergugat;
m. Hewan ternak sapi betina warna hitam putih 1 ekor dikuasai Tergugat;
Adalah Harta Bersama antara penggugat dan Tergugat;
2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap harta bersama secara sah dan berharga;
3. Menetapkan, seperdua dari harta bersama itu bagian penggugat dan seperdua sisanya bagian tergugat;
4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama itu kepada penggugat, apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk d jual lelang dan hasil penjualan tersebut dibagi dua antara penggugat dan tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membagi seperdua hasil usaha perdagangan eceran hasil bumi khusus kopra yang modalnya usahanya sebanyak Rp. 75.000.000,- dan 97.500.000,- di peroleh dari PT Bank Rakyat Indonesia serta angsuran pinjaman tetap di tanggung bersama antara penggugat dan tergugat.
Atau apabila majelis hakim pengadilan agama berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.