Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMPANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
222/Pdt.P/2025/PA.Apn 1.Lan Jatu alias Ruslan bin Jatu alias Djatu
2.Asna Toe alias Ratna binti Toe
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Dispensasi Kawin
Nomor Perkara 222/Pdt.P/2025/PA.Apn
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat 222/Pdt.P/2025/PA.Apn
Pemohon
NoNama
1Lan Jatu alias Ruslan bin Jatu alias Djatu
2Asna Toe alias Ratna binti Toe
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama Selfi Lan binti Lan Jatu untuk menikah dengan seorang Laki-laki yang bernama Aldi B. Jau bin Aci B. Djau alias Aci Baha.
3. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam putusannya, Pemohon mohon agar putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak