Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMPANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
193/Pdt.P/2025/PA.Apn 1.Husen Malati bin Umar Malati
2.Masrida Larantja binti Bahmid. S. Larantja
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 193/Pdt.P/2025/PA.Apn
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat 193/Pdt.P/2025/PA.Apn
Pemohon
NoNama
1Husen Malati bin Umar Malati
2Masrida Larantja binti Bahmid. S. Larantja
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Husen Malati bin Umar Malati) dengan Pemohon II (Masrida Larantja binti Bahmid. S. Larantja) yang dilangsungkan pada tanggal 20 Desember 2022, di Desa Wakai, Kecamatan Una-una, Kabupaten Tojo Una-Una;
3. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Ampana Tahun 2025;
Subsider :
Atau Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya