Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMPANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
156/Pdt.P/2025/PA.Apn 1.Faijal R. Daola Bin Rawid M. Daola
2.Dewi Hongi Binti Rin Hongi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 156/Pdt.P/2025/PA.Apn
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat 156/Pdt.P/2025/PA.Apn
Pemohon
NoNama
1Faijal R. Daola Bin Rawid M. Daola
2Dewi Hongi Binti Rin Hongi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa pada 03 November 2021  Pemohon I dengan Pemohon II melangsungkan pernikahan menurut agama Islam di Desa Balaan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah;
  2. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus Jejaka dan Pemohon II berstatus Perawan, pernikahan dilangsungkan dengan Kakek kandung Pemohon II bernama Idon Hongi, kemudian diwakilkan kepada Imam Masjid bernama Dam dan bertindak sebagai saksi nikah adalah 2 (dua) orang laki-laki aqil baligh masing-masing bernama Muhamad Hanusu dan Abd. Mutalib Hanusu dengan mahar berupa uang sejumlah Rp. 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) dibayar tunai;
  3. Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada pertalian nasab, pertalian kerabat semenda ataupun pertalian sesusuan yang menyebabkan adanya larangan untuk melangsungkan perkawinan, baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Bahwa setelah pernikahan tersebut, Pemohon I dan Pemohon II hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama:

1) Fathan F Daola (Laki-laki) lahir di Ampana, 17 Mei 2022;

2) Farhan F Daola (Laki-laki) lahir di Ampana, 19 April 2024;

  1. Bahwa selama pernikahan antara Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah terjadi perceraian dan Pemohon I tidak sedang dalam ikatan perkawinan dengan perempuan lain serta tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat status perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut dan selama itu pula Pemohon I dengan Pemohon II tetap beragama Islam;
  2. Bahwa sampai sekarang Pemohon I dan Pemohon II tidak mempunyai Kutipan Akta Nikah, karena pernikahan Pemohon I dan Pemohon II tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama setempat;
  3. Bahwa saat ini Pemohon I dengan Pemohon II membutuhkan buku nikah tersebut untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II serta untuk kepentingan hukum lainnya;
  4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah orang yang tidak mampu di buktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Nomor: 500/12/DS/VI/2025, olehnya itu para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Ampana untuk membebaskan biaya perkara ini;

Berdasarkan alasan-alasan/dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon I dengan Pemohon II mohon agar Ketua Pengadilan Agama Ampana Cq. Majelis Hakim untuk segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya