Petitum |
- Bahwa pada 03 November 2021 Pemohon I dengan Pemohon II melangsungkan pernikahan menurut agama Islam di Desa Balaan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah;
- Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus Jejaka dan Pemohon II berstatus Perawan, pernikahan dilangsungkan dengan Kakek kandung Pemohon II bernama Idon Hongi, kemudian diwakilkan kepada Imam Masjid bernama Dam dan bertindak sebagai saksi nikah adalah 2 (dua) orang laki-laki aqil baligh masing-masing bernama Muhamad Hanusu dan Abd. Mutalib Hanusu dengan mahar berupa uang sejumlah Rp. 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) dibayar tunai;
- Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada pertalian nasab, pertalian kerabat semenda ataupun pertalian sesusuan yang menyebabkan adanya larangan untuk melangsungkan perkawinan, baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa setelah pernikahan tersebut, Pemohon I dan Pemohon II hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama:
1) Fathan F Daola (Laki-laki) lahir di Ampana, 17 Mei 2022;
2) Farhan F Daola (Laki-laki) lahir di Ampana, 19 April 2024;
- Bahwa selama pernikahan antara Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah terjadi perceraian dan Pemohon I tidak sedang dalam ikatan perkawinan dengan perempuan lain serta tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat status perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II tersebut dan selama itu pula Pemohon I dengan Pemohon II tetap beragama Islam;
- Bahwa sampai sekarang Pemohon I dan Pemohon II tidak mempunyai Kutipan Akta Nikah, karena pernikahan Pemohon I dan Pemohon II tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama setempat;
- Bahwa saat ini Pemohon I dengan Pemohon II membutuhkan buku nikah tersebut untuk kepastian hukum perkawinan Pemohon I dan Pemohon II serta untuk kepentingan hukum lainnya;
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah orang yang tidak mampu di buktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Nomor: 500/12/DS/VI/2025, olehnya itu para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Ampana untuk membebaskan biaya perkara ini;
Berdasarkan alasan-alasan/dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon I dengan Pemohon II mohon agar Ketua Pengadilan Agama Ampana Cq. Majelis Hakim untuk segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : |