Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMPANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2024/PA.Apn 1.Risman B. Ongku bin Bei Ongku
2.Isna G. Boju binti Gafur Boju
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2024/PA.Apn
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat 62/Pdt.P/2024/PA.Apn
Pemohon
NoNama
1Risman B. Ongku bin Bei Ongku
2Isna G. Boju binti Gafur Boju
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Risman B. Ongku bin Bei Ongku) dengan Pemohon II (Isna G. Boju binti Gafur Boju) yang dilangsungkan pada hari Minggu tanggal 28 Juni 1997, di Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una;
3. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Ampana Tahun 2024;
 
Subsider :
Atau Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara 
ini, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya