Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMPANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
232/Pdt.P/2025/PA.Apn 1.Naser Lihawa alias Nasir bin Idjas alias Ijas Lihawa
2.Nurtin alias Murtin binti Sidik alias Sidik Lapaewa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Dispensasi Kawin
Nomor Perkara 232/Pdt.P/2025/PA.Apn
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat 232/Pdt.P/2025/PA.Apn
Pemohon
NoNama
1Naser Lihawa alias Nasir bin Idjas alias Ijas Lihawa
2Nurtin alias Murtin binti Sidik alias Sidik Lapaewa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama Silvani N. Lihawa binti Naser Lihawa alias Nasir untuk menikah dengan seorang Laki-laki yang bernama Dimas Panca Nugraha. K binĀ  Saleh I. Kamumu;
3. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam putusannya, Pemohon mohon agar putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak