Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMPANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
230/Pdt.P/2025/PA.Apn 1.M. Aliyafie bin Rapit
2.Siti Rafiga binti Mahfud
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 230/Pdt.P/2025/PA.Apn
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat 230/Pdt.P/2025/PA.Apn
Pemohon
NoNama
1M. Aliyafie bin Rapit
2Siti Rafiga binti Mahfud
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (M. Aliyafie bin Rapit) dengan Pemohon II (Siti Rafiga binti Mahfud) yang dilangsungkan pada Jumat, 16 Agustus 2024, di Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah;
3. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;
Subsider :
Atau Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini, mohon penetapan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak