Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA AMPANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2025/PA.Apn 1.Yanto Engkel Bin Yan Engkel
2.Fitriani Binti Ndeku
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2025/PA.Apn
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat 125/Pdt.P/2025/PA.Apn
Pemohon
NoNama
1Yanto Engkel Bin Yan Engkel
2Fitriani Binti Ndeku
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Yanto Engkel Bin Yan Engkel) dengan Pemohon II (Fitriani Binti Ndeku) yang dilangsungkan pada tanggal 20 Februari 2020, di Desa Tobil, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una;
3. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Ampana Tahun 2025;
Subsider :
Atau Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara 
ini, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya